Dalam beberapa persidangan Klasis di Kartasura didapati ada beberapa usulan untuk melaksanakan persidangan klasis 2 tahun sekali. Pelaksanaan 2 tahunan ini mempertimbangkan faktor biaya, efektifitas dan volume kegiatan yang diadakan.
Kemudian pada persidangan klasis Kartasura XXXIX di GKJ Gebyog (Sabtu, 24 Januari 2015) dalam artikel 10 diputuskan menjadi 2 tahunan. Pengambilan keputusan ini mempertimbangkan Tata Gereja-Tata Laksana tahun 2005, pasal 23 ayat 1.dan kebersamaan dengan gereja-gereja di lingkup Sinode dengan keputusan Pelaksanaan Sidang Klasis masih mengacu Tata Gereja Tata Laksana tahun 2005, pasal 23 ayat 1, bahwa sidang klasis dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. Dalam pelaksanaannya
1 komentar:
Terimakasih, infonya..
Jangan lupa mampir kesini http://bit.ly/31mkO9S
Posting Komentar