Pasal 25
BADAN PELAKSANA KLASIS (BAPELKLAS)
(1) Struktur organisasi Bapelklas terdiri atas:
1. Ketua.
2. Sekretaris.
3. Bendahara.
4. Anggota.
(2) Bapelklas Lengkap yaitu keseluruhan orang-orang yang diangkat oleh sidang Klasis.
(3) Bapelklas Harian yaitu orang-orang yang menduduki jabatan Ketua, Sekretaris, Bendahara.
(4) Bidang yang ada dalam Bapelklas adalah:
1. Bidang Keesaan.
2. Bidang Visitasi.
3. Bidang Kesaksian Pelayanan.
4. Bidang Pembinaan Warga Gereja.
5. Bidang Sarana Prasarana.
6. Bidang Kajian dan Pengembangan.
7. Bidang-bidang lain yang diperlukan.
(5) Cakupan tugas Bapelklas dirumuskan oleh Sidang Klasis.
(6) Bapelklas perlu memiliki Tata Kerja dan Program Kerja yang disusun berdasarkan Amanat Sidang
Klasis, demi terlaksananya tugas yang diamanatkan.
(7) Penetapan personalia Bapelklas dengan mempertimbangkan:
1. Warga Gereja Dewasa yang tidak berada dalam pamerdi.
2. Khusus untuk Bidang Keesaan dan Bidang Visitasi harus yang berjabatan gerejawi.
3. Aspek kontinuitas.
4. Aspek domisili/pemerataan.
5. Aspek keahlian dan pengalaman pelayanan gerejawi.
6. Aspek keseimbangan pria-wanita dan tua-muda.
(8) Syarat-syarat personalia Bapelklas:
1. Warga sidi yang tidak berada dalam pamerdi.
2. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata
Gereja dan Tata Laksana GKJ, dan memiliki pengetahuan mengenai bidang tugasnya.
3. Sikap dan perilaku keluarganya tidak menjadi batu sandungan bagi warga gereja dan
masyarakat.
4. Mau dan mampu bekerjasama dengan orang lain.
5. Bagi pendeta sudah melayani sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan mendapat persetujuan dari
Majelis Gereja atau lembaga yang dilayani, baik secara lisan maupun tulisan.
5. Bagi pendeta sudah melayani sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan mendapat persetujuan dari
Majelis Gereja atau lembaga yang dilayani, baik secara lisan maupun tulisan.
6. Bagi warga gereja yang bukan pendeta harus mendapat persetujuan dari Majelis Gereja
yang bersangkutan.
yang bersangkutan.
7. Bersedia menjalankan tugas sebagai Bapelklas.
(9) Rapat-rapat:
1. Rapat Bapelklas Lengkap.
a. Peserta rapat lengkap Bapelklas adalah seluruh anggota Bapelklas
b. Rapat Bapelklas sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari seluruh anggota
personalia Bapelklas. Anggota Bapelklas yang tidak hadir karena sakit atau izin
diperhitungkan dalam bilangan kehadiran. Apabila ternyata tidak mencapai kuorum
maka rapat Bapelklas ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu. Setelah ditunda 1
(satu) minggu rapat Bapelklas ternyata masih tetap tidak mencapai kuorum, maka rapat
tersebut dianggap sah.
c. Rapat Bapelklas diselenggarakan sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan sekali.
d. Kewenangan rapat Bapelklas Lengkap adalah menjabarkan seluruh tugas-tugas yang
diamanatkan oleh Sidang Klasis dan hal-hal yang bersifat mendesak namun mengandung
konsekuensi yang besar.
e. Keputusan diambil dalam semangat persekutuan dan kasih serta yang tidak boleh
bertentangan dengan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata
Laksana GKJ.
f. Keputusan-keputusan rapat dicatat dalam notula Bapelklas dan dilaksanakan
sebagaiamana mestinya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
2. Rapat Bapelklas Harian.
a. Peserta Rapat Harian Bapelklas adalah Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
b. Rapat Bapelklas Harian sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari seluruh anggota
personalia Bapelklas Harian. Anggota Bapelklas Harian yang tidak hadir karena sakit atau izin
diperhitungkan hadir. Apabila ternyata tidak mencapai kuorum, maka rapat Bapelklas Harian tersebut
ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu. Setelah ditunda 1 (satu) minggu rapat Bapelklas Harian
ternyata masih tetap tidak mencapai kuorum, maka rapat tersebut dianggap sah.
personalia Bapelklas Harian. Anggota Bapelklas Harian yang tidak hadir karena sakit atau izin
diperhitungkan hadir. Apabila ternyata tidak mencapai kuorum, maka rapat Bapelklas Harian tersebut
ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu. Setelah ditunda 1 (satu) minggu rapat Bapelklas Harian
ternyata masih tetap tidak mencapai kuorum, maka rapat tersebut dianggap sah.
c. Rapat Bapelklas Harian diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
d. Kewenangan rapat Bapelklas Harian adalah membicarakan hal yang diamanatkan rapat Bapelklas
Lengkap, hal-hal yang mendesak namun tidak menimbulkan konsekuensi yang besar, dan hal yang
berkaitan dengan teknis organisasi.
Lengkap, hal-hal yang mendesak namun tidak menimbulkan konsekuensi yang besar, dan hal yang
berkaitan dengan teknis organisasi.
e. Keputusan diambil dalam semangat persekutuan dan kasih serta yang tidak boleh bertentangan dengan
Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
f. Keputusan-keputusan rapat dicatat dalam notula Bapelklas Harian dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
mestinya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
3. Rapat Bapelklas Bidang.
a. Peserta rapat Bapelklas Bidang adalah Ketua Bidang dan seluruh anggotanya
b. Rapat Bapelklas Bidang sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari seluruh anggota
personalia Bapelklas Bidang. Anggota Bapelklas Bidang yang tidak hadir karena sakit atau izin
diperhitungkan hadir. Apabila ternyata tidak mencapai kuorum, maka rapat Bapelklas Bidang ditunda
sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu. Setelah ditunda 1 (satu) minggu rapat Bapelklas Bidang ternyata
masih tetap tidak mencapai kuorum, maka rapat tersebut dianggap sah.
personalia Bapelklas Bidang. Anggota Bapelklas Bidang yang tidak hadir karena sakit atau izin
diperhitungkan hadir. Apabila ternyata tidak mencapai kuorum, maka rapat Bapelklas Bidang ditunda
sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu. Setelah ditunda 1 (satu) minggu rapat Bapelklas Bidang ternyata
masih tetap tidak mencapai kuorum, maka rapat tersebut dianggap sah.
c. Rapat Bapelklas Bidang diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali.
d. Kewenangan rapat Bapelklas Bidang adalah membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan tugas bidang
masing-masing.
masing-masing.
e. Keputusan diambil dalam semangat persekutuan dan kasih serta yang tidak boleh bertentangan dengn
Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
f. Keputusan-keputusan rapat dicatat dalam notula Bapelklas Bidang dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
mestinya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
(10) Masa bakti personalia Bapelklas:
1. Masa bakti personalia Bapelklas 1(satu) daur sidang.
2. Sebanyak-banyaknya 2(dua) kali daur persidangan berturut-turut dalam bidang yang sama.
(11) Biaya Bapelklas:
1. Biaya organisasi ditanggung oleh Klasis melalui Iuran Dana Kebersamaan dan Kemandirian (IDKK)
Gereja-gereja.
Gereja-gereja.
2. Biaya kegiatan ditanggung oleh gereja-gereja melalui Kontribusi Kegiatan.
3. Biaya-biaya tersebut di atas dapat diusahakan dari sumber-sumber lain yang tidak bertentangan
dengan nilai-nilai Alkitabiah.
dengan nilai-nilai Alkitabiah.
0 komentar:
Posting Komentar